Advertisement

  • Masail Diniyah Edisi Jumada Tsaniyah 1432 Hijriyah

    1. Pertanyaan:
    Assalamualaikum wr. Wb. ustad, sebelumnya saya mnta maaf kalau kurang sopan dlm bertanya, akan tetapi ini adalah amanat saya yang merasa berkewajiban untuk membantu saudara sesama muslim yang ingin bertobat. Dia bukan org yg baru masuk islam, akan tetapi kelalaiannya, berikut permasalahannya; ada seorang tuna susila yang menghampiri saya, dia bercerita bahwa dahulunya dia adalah berprofesi sebagai PSK. Dahulu sebelum ia bertobat, dia setiap hari menjalankan aktivitasnya melayani para tamunya. Akan tetapi dia tidak pernah meninggalkan ibadah, termasuk shalat dan puasa wajibnya. Profesi ini ia lakukan selama hampir 2 tahun. Kemudian pada suatu saat ia bertobat tanpa meminta nasihat kpd org alim, dia langsung tinggalkan saja pekerjaannya itu, dia tetap melakukan kewajinbannya sebagai muslim. Dalam kurun waktu 1 tahun ia bertobat, kemudian ia bercerita kepadsa saya tentang hal ini. Saya agak bingung dengan apa yang dilakukannya, apakah ketika ia melakukan ibadah dalam kurun waktu menjadi profesinya itu tidak pernah melakukan mandi junub, dia tidak tahu tentang hal itu, yang saya tanyakan:
    1. Apakah ia wajib mengganti sholatnya yg ia lakukan ketika ia menjadi PSK dalam waktu kira2 3 tahun (2 tahun masa PSK n 1 tahun tobat tanpa mandi besar)?
    2. Apakah ia wajib mengganti puasa ramadhan yang ia kerjakan dahulu ketika masa PSK n sesudah ia bertobat ttpi tdk mlkukan mandi besar? kalaupun ia mengganti apakah ada hukuman tambahan krn ia mengumpulkan hutang puasa wajibnya 2 thun?
    3. Apakah puasa ramadhan yang wajib itu mempunyai rukhsoh untuk pasangan suami istri saja yang ketika bangun fajar ia ttp sah puasanya meskipun dlm keadaan junub,sedangkan untuk yang PSK tidak?
    mohon pertanyaan saya diberikan dalil yang menguatkan dan alasan2 apabila terdapat rukhsoh ataukah tidak untuk masalah itu? mohon maaf, karena ini saya seorang yang bodoh untuk diberi pertanyaan seperti ini. (Hikmah, Semarang)
    Jawaban
    Waalaikum Salam.
    Pertama-tama kita ucapkan Alhamdulillah dan bersyukur kepada allah SWT yang telah memberikan kepada kita taufik untuk bertobat dari maksiat, sesungguhnya itu suatu kenikmatan yang luar biasa dari Allah, berapa banyak orang yang terjerumus seperti yang teman anda alami atau kemaksiatan yang lain tapi tidak mendapatkan hidayat untuk bertobat kepada allah SWT.
    Untuk masalah anda, pertama-tama perlu diketahui terlebih dahulu bahwasanya termasuk syarat sahnya solat adalah melakukannya dalam keadaan bersuci, baik dari hadast kecil dan besar. Jika syarat itu dilanggar, maka hukum sholatnya tidak sah, baik dia lupa dalam keadaan hadast atau tidak, baik mengerti hukum itu atau tidak, semua mewajibkan untuk mengqodo’ sholat.
    Sebenarnya mengqodo’ sholat itu harus dilakukan secara langsung dan tidak boleh ditunda-tunda karena anda dianggap meninggalkan sholat tanpa undzur, tapi agama islam itu agama yang mudah dan gampang sehingga dikatakan oleh sebagian ulama bahwasanya mengqodo’nyapun tidak harus dilakukan secara langsung, tapi dilakukan sedikit demi sedikt sesuai dengan kemampuan. Misalnya seseorang ketika melakukan sholat dhuhur jika dia mampu melaksanakan 4 kali, yang satu untuk kewajiban hari itu dan yang ketiga untuk mengqodo’ hari-hari sebelumnya kalau mampu maka lakukan yang seperti itu.
    Adapun masalah puasa tidak ada syarat dalam sahnya puasa yang menyebutkan harus dilakukan dengan keadaan suci baik dari hadast kecil maupun besar, jadi puasa anda sah dan tidak wajib di qodo’.
    Demikian jawaban dari kami, semoga di mengerti dan bermanfaat.

    2. Pertanyaan.
    Assalamualaikum wr.wb. Saya mau aqeqah dan tapi Insyaallah rencananya saya akan laksanakan bersamaan syukuran acara nikah saya, apa boleh?. Satu hal lagi apa bagi orang yg ber-aqeqah tidak diperbolehkan memakan dagingnya.karena ada ulama berpendapat boleh dan tidak. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. Wassalam. (Ilham, Surabaya)
    Jawaban.
    Waalaikum salam ya akhi Ilham, semoga Alloh senantiasa memberi hidayat anda sekeluarga. Jadi menyembelih kambing aqiqoh sekalian buat syukuran walimah nikah diperbolehkan tidak apa-apa dan yang melaksanakan aqiqoh ikut makan juga tidak apa-apa. semoga hal ini dapat dimengerti.

    3. Pertanyaan:
    Assalamualaikum wr wb, Hesty anak perempuan ke 4 dari 4 bersaudara. Orang tua Hesty menganggap rumahnya yg kecil tidak menjadi warisan dan mendidik untuk mandiri kpd anak-anaknya, ketiga kakak sudah menikah dan mempunyai rumah masih-masing di luar kota. Hesty berdua dengan ibu mengurus segala permasalahan biaya pajak dan keperluan rumah lainya. Ibu mengamanati Hesty untuk membeli rumahnya dan mengubah atas nama rumah tersebut. Tetapi Hesty ragu-ragu apa hal ini dibenarkan, hanya karena ibu ingin menjalankan amanat ayah almarhum untuk tidak menjual rumah kepada pihak lain tetapi untuk tempat berkumpul anak cucunya kelak dan jika tidak diatas-namakan Hesty, ibu kawatir amanatnya tidak akan terjaga. Walaupun Hesty keberatan, tetapi Hesty sangat ingin menjalankan amanat ayah dan ibu. Mohon petunjuknya atas permasalahan ini. Sebelumnya Hesty ucapkan terimakasih wss
    Jawaban.
    Waalaikum salam ukhty Hesty. Jadi yang namanya warisan tetaplah warisan karena itu adalah hukum syari’ yang tidak dapat dirubah. Jadi rumah itu milik ahli waris yang terdiri dari seorang istri dan 4 anak jika si ayah tidak punya orang tua. Adapun jika ibu meminta supaya anda membeli rumah itu dan atas nama anda maka boleh boleh saja. Caranya yaitu dengan membeli hak ahli waris yang lain selain hak anda dari harta waris itu. misalnya rumah itu harganya 100 juta maka anda harus membayar jumlah tersebut dikurangi bagian anda dari 100 juta itu, dan melaksanakan wasiat orang tua termasuk bentuk kebaktian seorang anak kepada kedua orang tuanya setelah meninggal. Semoga hal ini dapat dimengerti.

    4. Pertanyaan.
    Yang terhormat Ust. Ali Hasan Baharun, Apakah hukumnya membuka aurat bagi laki-laki dan perempuan di luar shalat dan dalam keadaan sendiri dan banyak orang.? dan bagaimana dengan orang yang melihat aurat laki-laki dan perempuan baik sengaja ataupun tidak disengaja..? Terima kasih atas jawaban dan penjelasannya. (Ibnu Ali, Bekasi)
    Jawaban.
    Aurat laki-laki terbagi empat:
    1) Antara pusar dan lutut: ini berlaku ketika solat, berada dihadapan laki-laki, di hadapan perempuan yang mahromnya, atau yang bukan mahromnya menurut sebagian ulama.
    2) Menutup semua badannya: ini berlaku dihadapan perempuan yang bukan mahromnya menurut pendapat yang kuat.
    3) Menutup kemaluan depan dan belakang: ini berlaku ketika tidak ada orang lain, maka tidak boleh melihat kemaluanya sendiri kecuali jika ada kepentingan seperti mandi, istinja, mencukur rambut, dan lain-lain.
    4) Tidak harus menutup auratnya: ini berlaku dihadapan istri
    Sedangkan aurat perempuan terbagi lima:
    1) Antara pusar dan lutut: ini ketika dia sendiri, dihadapan perempuan lain, atau laki-laki yang mahrom.
    2) Menutup anggota badan yang tidak tampak biasanya ketika sibuk bekerja: ini berlaku dihadapan perempuan yang kafir atau muslimah yang fasiq, maka tidak diperkenankan di hadapan mereka membuka anggota badan kecuali yang biasanya tampak ketika bekerja seperti kepala, wajah, leher,tangan sampai sikut, kaki sampai betis.
    3) Semua badannya kecuali wajah dan telapak tangan: ini berlaku ketika solat.
    4) Semua badannya: ini berlaku di hadapan laki-laki yang bukan mahromnya.
    5) Tidak ada batas aurat: ini berlaku dihadapan suami.
    Insya allah pertanyaan anda terjawab dengan keterangan di atas tadi. Adapun pertayaan kedua hukum melihat aurat tanpa disengaja tidak berdosa selama dia langsung memalingkan penglihatanya.

0 komentar:

Leave a Reply

Arsip Blog

Pengikut

Featured Video

Photos