Advertisement

  • Masail Diniyah Edisi Muharrom 1432 Hijriyah

     Suami yang mana yang akan bersamaku di surga?
    Pak ustadz pengasuh M-Din (Masail Diniyah) yang terhormat saya mau tanya, saya pernah mendengar bahwa nanti kelak di sorga (Allohumaj’alna Min Ahlilha) seorang isteri akan dikumpulkan dengan suaminya semasa di dunia, pertanyaannya apabila ada seorang wanita yang kawin lagi setelah suaminya meninggal atau punya suami lebih dari satu, dua atau tiga, dan Alhamdulillah mereka semua masuk sorga, dengan suami yang manakah isteri yang seperti itu dikumpulkan kelak di sorga?
    Maulidatul Maghfiroh, Jepara 085645988xxx
    Kami ucapkan terima kasih atas pertanyaannya semoga Allah memasukkan kita dan isteri-isteri kita ke dalam sorganya amin. Tentang nanti isteri itu dikumpulkan dengan siapa, ada perbedaan pendapat dikalangan ulama’ terkait beberapa hadits yang nanti kami akan paparkan, ada yang mengatakan bahwa dia menjadi isteri yang terakhir, dan ada yang mengatakan dia menjadi isteri yang terbaik pergaulannya ketika di dunia, (Qurrotul ‘Ain Hal: 61). Diriwayatkan dari Abi Ad-Darda’ dan Hudzaifah bahwa wanita itu menjadi isteri dari suami yang terakhir di dunia. Dan ada hadits yang mengatakan bahwa dia menjadi isteri dari suami yang terbaik akhlaknya. Pertama hadits yang mengatakan bahwa wanita itu menjadi isteri dari suami yang terakhir di dunia adalah hadits yang diriwayatkan Isteri Abu Ad-Darda’ ketika ia dilamar oleh Muawiyah bin Abi Sufyan, ia menolak dengan mengatakan bahwa Abu Ad-Darda’ mendengar Nabi Shollallaohu Alaihi Wasallam bersabda:
    "المرأة لآخر زوجها في الآخرة"
    (Seorang wanita menjadi isteri bagi suami terakhirnya -semasa di dunia- kelak diakhirat).
    Sebelum meninggal Abu Ad-Darda’ berpesan pada isterinya Umi Ad-Darda’ kalau kamu ingin ingin menjadi isteriku di akhirat, maka jangan kawin lagi setelah aku mati nanti. Sedangkan hadits keduamengatakan bahwa dia (wanita) menjadi isteri dari suami yang terbaik akhlaknya yang diriwayatkan oleh Ummu Habibah ketika bertanya kepada Rosululloh Shollallohu Alaihi Wasallam, tentang wanita yang kawin lagi setelah ditinggal mati suaminya, untuk suami yang mana dia itu di akhirat? Maka Nabi Shollallohu Alaihi Wasallam menjawab:
    "تخير فتختار أحسنهماخلقا "
    (Ia dipersilakan memilih suami yang lebih baik akhlaknya). Dan Nabi Shollallohu Alaihi Wasallam bersabda:
    " ذهب حسن الخلق بخيري الدنيا والآخرة"
    (Budi luhur itu pergi membawa kebaikan dunia dan akhirat). (Hamisy Tanbihul Ghafiliin, 151)

     Dakwah Lewat Media Seni
    Assalamu’alaikum pengasuh rubrik Masail Diniyah El-Bash yang kami cintai, dewasa ini semakin marak orang di depan publik seseorang yang menisbatkan dirinya berdakwah melalui seni. Bagaimanakah hukumnya dakwah lewat media seni dengan alat musik, seperti yang dilakukan oleh sebagian da’i?
    Amin Abdullah, Jakarta 081774520xxx
    Semoga Allah selalu menununtun kita pada jalan yang benar dan kita termasuk dari sebagian orang yang menyeru di jalan-Nya, Hukumnya adalah haram sehingga tujuan dakwahnya pun tidak dibenarkan. (Al-Madzahibul Arba’ah juz 3 hal: 128, Jamal Alal Manhiy juz 5 hal: 380 dan Ahkamul Fuqoha’ juz 3 hal: 10).
    Maksudnya:
    1. Mungkin orang mengatakan bahwa di zaman sekarang orang-orang tidak mau belajar Al-Qur’an bila tidak ada hiburan yang merangsang mereka ... namun sesuatu hal yang tak dapat dibenarkan adalah kebiasaan qori’ membaca Al-Qur’an dengan hal-hal yang tidak sopan terhadap kitab Allah seperti membaca Al-Qur’an di jalan-jalan untuk memina-minta dan di tempat-tempat yang dilarang syara’ atau dengan cara yang menghilangkan rasa takut dan mengambil peringatan dengan ayat-ayat suci seperti membaca Al-Qur’an dengan lagu-lagu di jamuan-jamuan dan pesta-pesta yang dilarang syara’ karena ada kemungkaran-kemungkaran di sana ... maka semua itu hukumnya haram batil yang tidak dapat dibenarkan sama sekali.
    2. Adapun menyanyi dengan alat musik maka diharamkan kedua-duanya menurut syarih (Zakaria Al-Anshori), sedangkan menurut Imam Romli Soghir menyanyi hukumnya makruh seperti aslinya, sedangkan alatnya haram.
    3. Tidak boleh bermain di pentas sandiwara bila di sana ada kemungkaran seperti keterangan di dalam kitab Mawahibus Saniyah: bila berkumpul halal dan haram, maka yang menang adalah haram yakni haram semua.

     Minum Obat Untuk Mengatur Waktu Haid
    Assalamu’alaikum Wr. Wb. saya mau tanya bagaimana hukum wanita yang mengajukan atau menunda darah haid dengan minum obat?, dan manakah yang dihitung sebagai darah haid?, adat kebiasaan atau keluarnya darah dan manapula yang dihitung sebagai masa suci?
    Muslimah Hasanah, Banjarmasin 081275808xxx
    Syukron atas pertanyaannya semoga Allah membukakan jalan kita. Sebelumnya kami akan sebutkan beberapa pendapat ulama’ sebagai referensi terkait pertanyaan ukhti di atas yang salah satunya adalah: Seorang wanita tidak boleh mencegah atau mempercepat haidnya sekiranya membahayakan kesehatannya, karena menjaga kesehatan adalah wajib (Al-Madzahibul Arba’ah hal: 124), di dalam Asy-Syarqowi juz 2 hal: 292 disebutkan menggunakan hal-hal yang menghentikan kehamilan secara total adalah haram, lalu sekiranya menunda saja boleh bila ada udzur seperti mendidik anak dan makruh bila tanpa udzur. Dan di dalam dalam Fatawal Qommat ada pernyataan bahwa minum obat untuk mencegah haid adalah boleh. (Hamisyul Bughyah hal: 247), dan apabila ada wanita minum obat lalu keluar darah, maka tidak wajib menqodlo’ shalatnya (yakni dihukumi haid) (Al-Asybah hal: 104)
    Kesimpulan Hukumya adalah ditafsil:
    1. Bila sekiranya menimbulkan bahaya, maka hukumnya haram
    2. Kalau tidak, maka tafshil:
    a. Boleh, apabila obat tersebut hanya memperlambat haid atau kehamilan karena ada udzur
    b. Makruh, apabila memperlambat tersebut diatas tanpa udzur.
    c. Haram, apabila dapat mencegah kehamilan (tidak bisa hamil).
    Sedangkan darah yang keluar akibat meminum obat tetap dihukumi haid sekalipun maju dari biasanya asal sesuai dengan ketentuan-ketentuan darah haid. Dan suci yang bertambah dari biasanya juga dihukumi suci.

     Status Orang Ganti Kelamin
    Assalamu’alaikum… bagaimana hukumnya orang laki-laki yang operasi dengan ganti kelamin wanita, apakah dia dihukumi wanita sehingga laki-laki lain menjadi batal wudlu’nya karena bersentuhan dengannya?
    Wasi’ul Ulum, Surabaya 03177745xxx

    Hukumnya laki-laki tersebut tetap pria, sehingga laki-laki lain yang menyentuhnya tidak batal wudlu’nya, dalam hal ini ada beberapa penjelasan seperti yang diutarakan Sohib Bujairimy Alal Khotib juz 1 hal: 186-187, dalam kitabnya ini beliau mengutarakan terkait adanya pertanyaan tentang seorang wali yang seandainya dia menjelma dalam bentuk wanita, atau ada pria yang dikutuk, dimasakh (berubah wujud ke bentuk lain karena sebuah adzab) sehingga pria tersebut berubah menjadi wanita, apakah bisa membatalkan wudlu’(pria lain yang menyentuhnya)?, maka yang dhohir dari masalah pertama (wali menjelma wanita) tidak batal, karena sudah pasti orangnya tidak berubah yaitu hanya jelmaan sementara dari bentuk ke bentuk yang lain dan tetap sifat kelelakiannya. Sedangkan masalah kedua (pria dimasakh menjadi wanita), pantas membatalkan wudlu’ karena ada kemungkinan merubah semua wujud dan sifatnya. Namun masih ada yang mengatakan tidak membatalkan karena kemungkinan hanya berubah sifatnya, bukan bendanya. Masih dalam Bujairimy Alal Khorib juz 4 hal: 261 menyebutkan bahwasannya yang lebih dekat dengan kebenaran adalah pendapat yang menganggap asalnya (asal sebelum dimasakh) dalam kasus orang yang dimasakh secara mutlak.

0 komentar:

Leave a Reply

Arsip Blog

Pengikut

Featured Video

Photos